ZAKAT
1.
Pengertian dan
hukum zakat
Zakat menurut
bahasa adalah tumbuh, berkembang.
Menurut istilah zakat adalah kewajiban pada harta tertentu untuk
diberikan kepada orang yang berhak menerimanya dengan ketentuan dan waktu
tertentu. Hukum mengeluarkan zakat adalah fardhu ‘ain sebagaimana Firman Allah
Swt:
وَأَقِيمُوْا
الصَّلَوةَ وَءَاتُوا الزَّكَوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ .البقرة:٤٣
Artinya:
“Dan laksanakanlah shalat,tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta
orang orang yang ruku.” (Q.S.
Al–Baqarah ayat 43)
اِنَّ
الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا وَعَمِلُواالصّلِحتِ وَأَقامُوْاالصَّلوةَ وَءَاتُوْا
الزَّكَوةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلاَخَوفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ
يَحْزَنُوْنَ. .البقرة:٢٧٧
Artinya:
“Sungguh orang orang yang beriman, mengerjakan kebajikan,
melaksanakan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi
tuhanya . tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati.” (Q.S. Al-Baqarah ayat 277)
2.
Macam-macam
zakat
a.
Zakat fitrah,
yaitu zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan
Ramadlan. Besar zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di
daerah bersangkutan
b.
Zakat harta
mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasillaut, hasilternak,
hartatemuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi). Masing-masing tipe
memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
3.
Pengertian dan
Hukum Zakat Fitrah
Fitrah secara bahasa berarti bersih atau suci. Menurut istilah
zakat fitrah adalah sejumlah harta berupa makanan pokok yang wajib dikeluarkan
oleh seorang muslim menjelang hari Idul Fitri dengan tujuan membersihkan jiwa
dengan syarat tertentu dan rukun tertentu. Melaksanakan zakat fitrah hukumnya
fardhu ‘ain atau wajib atas setiap muslim dan muslimah.
4.
Rukun Zakat Fitrah
· Niat
· Ada pemberi zakat fitrah (muzaki)
· Ada penerima zakat fitrah (mustahik)
· Ada barang atau makanan pokok yang dizakatkan.
5.
Syarat Wajib
Zakat Fitrah
· Islam
· Masih hidup pada waktu terbenam matahari pada malam hari raya Idul
Fitri.
· Mempunyai kelebihan makanan, baik untuk dirinya maupun keluarga.
· Berupa makanan pokok penduduk setempat
6.
Tata Cara Zakat
Fitrah
a.
Ukuran zakat
fitrah
Benda yang dapat dipergunakan untuk
membayar zakat fitrah adalah bahan makanan pokok daerah setempat. Sebagai
contoh daerah yang makanan pokoknya beras, maka membayar zakat fitrah adalah
beras. Sedangkan ukurannya adalah setara dengan 3,1 liter atau 2,5 kg beras.
Tetapi dapat juga diganti dengan uang yang besarnya sama dengan harga beras.
b.
Waktu
mengeluarkan zakat fitrah
· Waktu yang diperbolehkan, yaitu sejak awal bulan Ramadhan sampai
akhir bulan Ramadhan.
· Waktu yang diutamakan, yaitu mulai terbenam matahari pada akhir
bulan Ramadhan.
· Waktu yang lebih baik, yaitu dilaksanakan setelah sholat subuh
sebelum pergi melaksanakan shalat Idul Fitri.
· Waktu yang tidak diperbolehkan, yaitu membayar zakat fitrah setelah
shalat Idul Fitri, karena dianggap sebagai shadaqah biasa.
· Mustahik zakat fitrah
Menurut pendapat ulama yang kuat,
mustahik zakat fitrah hanya 2 golongan, yaitu fakir miskin yang tidak mempunyai
harta dan tidak mampu berusaha/ bekerja mencari nafkah. Sedangkan menurut
jumhur ulama, zakat fitrah termasuk zakat mal, oleh karena itu sistem
penyalurannya mengikuti zakat maal sehingga yang berhak menerimanya adalah 8
golongan.
7.
Akibat orang
yang tidak mengeluarkan zakat fitrah
· Mendapatkan dosa, karena zakat fitrah hukumnya wajib.
· Puasa ramadhan yang dilaksanakan tidak sempurna
· Menjadi orang yang tidak pandai bersyukur.
· Memakan hak/ bagian orang lain
· Membentuk sifat kikir dan bakhil dalam dirinya.
· Disempitkan rizkinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar