Mapel kelas 4 MI

Rabu, 20 Desember 2017

Fiqih Bab 2 Infak dan Shodaqoh



INFAK DAN SHODAQOH

1.    Pengertian Infak dan Hukumnya
       Infaq berasal dari kata anfaqo-yunfiqu, artinya membelanjakan atau membiayai, arti infaq menjadi khusu tatkala dikaitkan dengan upaya realisasi perintah-perintah Allah.  Infak diartikan pula membelanjakan sebagian harta yang kita miliki di jalan yang diridhai Allah SWT. Jadi dapat disimpulkan bahwa Infak berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/ penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam atau untuk kemaslatan Islam sendri. Firman Allah SWT dalam Q. S. Ali-Imran : 92

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Artinya:
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali-Imran ayat 92)
Dan Infaq hanya berkaitan dengan atau hanya dalam bentuk materi saja, adapun hukumnya ada yang wajib (termasuk dalam hal ini zakat, nadzar, dsb),ada infaq sunnah, mubah bahkan ada yang haram.
2.    Pengertian Shadaqah dan Hukumnya
       Shodaqoh secara bahasa dari kata shodaqah yang berarti benar. Jadi, shidaqah adalah sebuah tindakan yang bisa menjadi bukti akan kebenaran iman seseoarang. Pengertian sedekah sama dengan pengertian infak, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja, jika infak berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas, menyangkut hal yang bersifat non materiil (sebagaimana dalam peta konsep). Atau dapat pula berarti pemberian suatu benda oleh seseorang kepada yang lain dengan mengharap benar-benar hanya Ridho Allah (kesimpulan pengertian dari infak plus arti shadaqah secara bahasa). Dalam Al-Quran Q.S Al-Baqarah ayat 72, sebagai berikut :

لَيْسَ عَلَيْكَ هُدَاهُمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَلِأَنْفُسِكُمْ وَمَا تُنْفِقُونَ إِلَّا ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللَّهِ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تُظْلَمُونَ

       Artinya:
Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) siapa yang dikehendaki-Nya. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan allah), maka pahalanya itu untuk kamu sendiri. Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridhaan Allah. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya (dirugikan).” (QS. Al-Baqarah ayat 272).

       Dan menurut Al-Qadhi abu bakar bin Arabi, benar disini adalah benar dalam hubungan dengan sejalannnya perbuatan dan ucapan serta keyakinan. Dalam makna seperti inilah, shadaqah diibaratkan dalam hadist : “ Dan shadaqah itu merupakan Burhan (Bukti)”.(HR. Muslim).
       Adapun hukum shadaqah ialah antara wajib dan sunnah, diantara shidaqah wajib adalah zakat.

3.    Rukun Infaq dan Shodaqoh
a.     Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untukmentasarufkan (membelanjakan).
b.    Orang yang diberi, syaratnya berhak memiliki. Dengan demikian tidak sah memberi kepada anak yang masih dalam kandungan ibunya karena tidak berhak memiliki sesuatu.
c.     Ijab Qabul. Ijab ialah pernyataan pemberian dari orang yang memberi, sedangkan qabul ialah pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian.
d.    Barang yang diberikan. Barang yang diberikan adalahs esuatu yang bias dimanfaatkan oleh sipenerima.

4.    Tata Cara Berinfaq dan Bershadaqah
a.     Waktunya kapan saja, tempatnya dimana saja dan diberikan kepada siapa saja.
b.    Barang yang di shadaqohkanUang, barang, makanan, pakaian,dll.
c.     Ikhlas mengharap ridho Allah swt
d.    Diutamakan untuk orang yang membutuhkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Aqidah Akhlak Bab 10

Pelajaran 10 Akhlak Terpuji Nabi Dan Rasul A. Sifat Wajib Nabi dan Rasul Setiap nabi dan rasul memiliki sifat-sifat istimewa. Ra...