INFAK DAN SHODAQOH
1.
Pengertian
Infak dan Hukumnya
Infaq berasal dari kata anfaqo-yunfiqu,
artinya membelanjakan atau membiayai, arti infaq menjadi khusu tatkala
dikaitkan dengan upaya realisasi perintah-perintah Allah. Infak diartikan pula membelanjakan sebagian
harta yang kita miliki di jalan yang diridhai Allah SWT. Jadi dapat disimpulkan
bahwa Infak berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/
penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam atau untuk
kemaslatan Islam sendri. Firman Allah SWT dalam Q. S. Ali-Imran : 92
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا
تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Artinya:
“Kamu sekali-kali tidak sampai
kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta
yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah
mengetahuinya.” (QS.
Ali-Imran ayat 92)
Dan Infaq hanya
berkaitan dengan atau hanya dalam bentuk materi saja, adapun hukumnya ada yang
wajib (termasuk dalam hal ini zakat, nadzar, dsb),ada infaq sunnah, mubah
bahkan ada yang haram.
2.
Pengertian
Shadaqah dan Hukumnya
Shodaqoh secara bahasa dari kata shodaqah
yang berarti benar. Jadi, shidaqah adalah sebuah tindakan yang bisa menjadi
bukti akan kebenaran iman seseoarang. Pengertian sedekah sama dengan pengertian
infak, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja, jika infak
berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas, menyangkut hal yang
bersifat non materiil (sebagaimana dalam peta konsep). Atau dapat pula berarti
pemberian suatu benda oleh seseorang kepada yang lain dengan mengharap
benar-benar hanya Ridho Allah (kesimpulan pengertian dari infak plus arti
shadaqah secara bahasa). Dalam Al-Quran Q.S Al-Baqarah ayat 72, sebagai berikut
:
لَيْسَ عَلَيْكَ هُدَاهُمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ
وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَلِأَنْفُسِكُمْ وَمَا تُنْفِقُونَ إِلَّا
ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللَّهِ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ
وَأَنْتُمْ لَا تُظْلَمُونَ
Artinya:
“Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat
petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) siapa
yang dikehendaki-Nya. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di
jalan allah), maka pahalanya itu untuk kamu sendiri. Dan janganlah kamu
membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridhaan Allah. Dan apa saja
harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan
cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya (dirugikan).” (QS. Al-Baqarah ayat 272).
Dan menurut Al-Qadhi abu bakar bin Arabi,
benar disini adalah benar dalam hubungan dengan sejalannnya perbuatan dan
ucapan serta keyakinan. Dalam makna seperti inilah, shadaqah diibaratkan dalam
hadist : “ Dan shadaqah itu merupakan Burhan (Bukti)”.(HR. Muslim).
Adapun hukum shadaqah ialah antara wajib
dan sunnah, diantara shidaqah wajib adalah zakat.
3. Rukun Infaq dan Shodaqoh
a. Orang yang memberi, syaratnya orang yang
memiliki benda itu dan berhak untukmentasarufkan
(membelanjakan).
b. Orang yang diberi, syaratnya berhak memiliki. Dengan demikian tidak sah
memberi kepada anak yang masih dalam kandungan ibunya karena tidak berhak
memiliki sesuatu.
c. Ijab Qabul. Ijab ialah pernyataan pemberian dari orang yang memberi,
sedangkan qabul ialah pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian.
d. Barang yang diberikan. Barang yang
diberikan adalahs esuatu yang
bias dimanfaatkan oleh sipenerima.
4. Tata Cara Berinfaq dan Bershadaqah
a. Waktunya kapan saja, tempatnya dimana saja dan diberikan kepada siapa saja.
b. Barang yang di shadaqohkanUang, barang, makanan,
pakaian,dll.
c. Ikhlas mengharap ridho Allah swt
d. Diutamakan untuk orang yang membutuhkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar