SHOLAT
JUMAT
1.
Pengertian Sholat Jumat
Sholat Jumat
adalah sholat 2 rokaat yang dilakukan di hari Jumat secara berjamaah setelah
khutbah Jumat setelah masuk waktu Dhuhur. Untuk dapat melakukan sholat Jum’at
berjamaah, jumlah yang hadir harus minimal 40 orang dan dilakukan di masjid
yang dapat menampung banyak jamaah.
2.
Niat Sholat Jumat
· Niat
sholat jumat (Imam)
اُصَلِّيْ فَرْضَ الجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ
مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya:
“Aku niat
sholat fardhu jumat 2 rakaat menghadap kiblat imam karena Allah ta’ala”.
· Niat
sholat jumat (makmum)
اُصَلِّيْ فَرْضَ الجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ
مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً مَاْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya:
“Aku niat
sholat fardhu jumat 2 rakaat menghadap kiblat makmum karena Allah ta’ala”.
3.
Hukum Sholat Jumat
Hukum sholat
jumat bagi laki-laki adalah wajib. Hal ini berdasarkan dalil sholat Jumat yang
diambil dari Al Qur’an, As-Sunnah dan ijma atau kesepakatan para ulama.
Dalilnya adalah surat Al Jumu’ah ayat 9 yang berbunyi:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ
فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ
إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya:
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan
shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah
jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
4.
Yang Diwajibkan Sholat Jumat
Hal-hal yang
perlu diketahui tentang siapakah yang diwajibkan untuk melakukan sholat Jumat,
berikut penjelasannya.
a.
Muslim yang sudah baligh dan berakal. Meski anak laki-laki yang
belum baligh belum mendapatkan kewajiban untuk melaksanakan sholat Jumat namun
hendaknya anak laki-laki yang sudah mumayyiz (berumur sekitar 7 tahun ) maka
orang tua atau walinya diminta untuk memerintahkan anak tersebut menghadiri
sholat Jumat.
b.
Laki-laki. Tidak ada kewajiban melakukan sholat Jumat bagi
perempuan. Maka hukum sholat Jumat bagi wanita adalah mubah.
c.
Orang yang merdeka, bukan budak sahaya. Pada poin ini, terdapat
perbedaan pendapat antar ulama, karena berdasarkan hadist, hamba sahaya atau
budak tidak wajib melakukan sholat Jumat. Dasar pemikirannya adalah karena
tuannya sangat memerlukan tenaganya sehingga sang hamba sahaya tidak dapat leluasa
melakukan sholat Jumat.
d.
Orang yang menetap dan bukan musafir ( orang yang sedang bepergian
). Dasar pemikirannya adalah ketika Rasulullah SAW dahulu melakukan safar atau
bepergian, beliau tidak melakukan sholat Jumat dalam safarnya. Pun ketika Nabi
SAW menunaikan haji wada’ di Padang Arafah ( wukuf ) pada hari Jumat beliau
menjama’ sholat dhuhur dan ashar dan tidak melakukan shalat Jumat.
e.
Orang yang tidak memiliki halangan atau uzur yang dapat mencegahnya
menghadiri shalat Jumat. Apabila orang tersebut memiliki halangan, maka dia
hanya wajib melakukan sholat dhuhur saja. Diantara orang yang memiliki uzur dan
diperbolehkan meninggalkan shalat Jumat adalah seseorang yang memiliki tanggung
jawab keamanan dan kemaslahatan umat, diantaranya adalah petugas keamanan,
dokter dan sebagainya.
f.
Orang sakit yang membuatnya tidak mampu menghadiri shalat Jumat dan
akan menemui kesulitan untuk melaksanakan bukan sekedar perkiraan, seperti
terkena diare misalnya, maka diperbolehkan tidak melakukan shalat Jumat.
5. Sunnah-sunnah Sebelum Sholat Jumat
a.
Mandi
b.
Memotong kuku dan mencukur kumis
c.
Memakai pakaian yang rapi dan bersih ( lebih diutamakan berwarna
putih )
d.
Memakai wangi-wangian. Barangsiapa yang mandi pada hari Jumat dan
memakai pakaian yang terbaik yang dimiliki, memakai harum-haruman jika ada,
kemudian pergi melaksanakan shalat Jumat dan di sana tidak melangkahi bahu
manusia lalu mengerjakan shalat Sunnah, kemudian imam datang dan ia diam sampai
selesai shalat jumat maka perbuatannya itu akan menghapuskan dosa antara jumat
itu dan jumat sebelumnya
e.
Berdoa ketika keluar rumah
f.
Segera menuju masjid dengan berjalan kaki perlahan-lahan dan tidak
banyak bicara.
g.
Ketika masuk ke masjid melangkah dengan kaki kanan dan membaca doa.
h.
Melaksanakan shalat sunnah tahiyatul masjid.
i.
I’tikaf sambil membaca Al Qur’an, berdzikir atau bersholawat
ketika khatib belum naik ke mimbar, namun bila khatib telah naik ke
mimbar hendaknya para jamaah menghentikan dzikir atau bacaan Al Qur’an dan
mendengarkan khotbah jumat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar